Dari situ, SL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku SK di Halte RSUP Raja Ahmad Tabib, Jalan WR Supratman, Tanjungpinang.
Keesokan harinya 14 Desember, pelaku SK diamankan polisi di Tanjungpinang. Kemudian, hasil pemeriksaan SK mengaku disuruh oleh pelaku berinisial A (DPO) untuk mengantarkan kokain tersebut ke Batam.
“Untuk diserahkan kepada siapa belum diketahui masih menunggu telpon. Pelaku A menjanjikan upah kepada tersangka SK tapi belum menyebut berapa besar upah yang akan diterima tersangka,” ungkap Nugroho.
Selanjutnya, Nugroho menuturka, untuk pengungkapan sabu 3 kilogram dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang pada Minggu (17/12).
Polisi menangkap pria berinisial MMY dengan barang bukti berisikan 4 bungkus di perairan Laut Nongsa, Batam.
Kepada polisi, MMY mengaku disuruh oleh pelaku lain yang masih DPO untuk menjemput barang haram tersebut langsung dari Malaysia ke Batam.





