Medianesia.id, Batam – Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di Kota Batam.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa 3,9 kilogram sabu-sabu dan 2 kilogram kokain diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan dari kasus tersebut Satresnarkoba menangkap tiga pelaku.
Yakni, pria berinisial SL (35), SK (42), dan MMY (44). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Batam dan Tanjungpinang.
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai kurir,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Kamis (28/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan 2 kilogram kokain berawal dari penangkapan SL di Kecamatan Sei Beduk, Batam, 13 Desember lalu.





