Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal di Karimun

Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal di Karimun
Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di perairan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. Foto; Polres Karimun

Medianesia.id, Karimun – Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di perairan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Selasa malam, 22 Juli 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AS (32), warga Sungai Guntung, yang berperan sebagai tekong kapal.

AS sempat berusaha kabur dengan melompat ke laut saat speed boat yang dikemudikannya dikejar polisi. Ia kemudian berenang ke dermaga warga, namun berhasil diamankan petugas.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman PMI ilegal. Satpolairud kemudian melakukan patroli dan mendapati sebuah speed boat melintas di perairan Durai dengan titik koordinat 00° 31′ 168″ N – 103° 37′ 389″ E.

Setelah dilakukan pengejaran, kapal yang tak mau berhenti itu akhirnya dihentikan paksa. Selain tekong, polisi juga mengamankan enam calon PMI ilegal yang berasal dari Lombok Tengah (NTB) dan Sukabumi (Jawa Barat). Mereka masing-masing berinisial S, M, YP, Z, MP, dan K.

“Para korban ini mengaku dimintai biaya antara Rp6 juta hingga Rp9 juta untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Total biaya yang dihimpun mencapai Rp35,4 juta,” ungkapnya, kamis kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit speed boat fiber warna hitam-ungu bermesin Yamaha 40 PK, dua jeriken berisi BBM, jaring tangsi sepanjang 10 meter, terpal biru sepanjang 7 meter, dua boarding pass atas nama Herman, serta satu unit gawai.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

“Polres Karimun berkomitmen memberantas praktik pengiriman PMI ilegal yang sangat berisiko terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja,” tegas Kapolres Robby.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait