Medianesia.id, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menggelar konferensi pers penindakan balap liar dan knalpot brong di wilayah kota batam.
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap terjadi di Kota Batam.
Kapolresta Barelang mengatakan bahwa kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan mulai tanggal 8 Januari sampai dengan 14 Januari 2024.
Dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 28 unit kendaraan roda 2 yang digunakan balap liar dan 452 knalpot berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran.
“Para pelanggar tersebut diberikan tindakan berupa surat tilang dan barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang,” katanya.
Kapolresta Barelang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak melakukan balap liar dan menggunakan knalpot tersebut.
“Bagi penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong juga dapat dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.(Brp)
Editor: Brp





