Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang tengah mendalami kasus penyelundupan narkoba yang diduga dikendalikan seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan adanya pengembangan kasus terkait jaringan narkoba di Lapas tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba di Lapas Tanjungpinang,” ujarnya, Selasa (18/7).
Selain itu, ia mengakui, sudah memeriksa narapidana berinisial H yang diduga sebagai pengendali narkoba di Lapas.
“Sudah kami periksa,” kata Arsyad.
Meski telah di periksa, status H yang merupakan narapidana dengan hukuman seumur hidup itu masih sebagai saksi dan belum sebagai tersangka.
“Belum tersangka, masih koordinasi dengan jaksa,” jelas Kasat.
Sementara itu, berkas perkara tiga kurir yang mengaku di kendalikan oleh H telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Tahap 1).
“Saat ini kasus tiga kurir narkoba sudah Tahap 1. Ya masih menunggu petunjuk Jaksa,” jelas Arsyad.
Sebelumnya, pada Kamis (4/7), Satresnarkoba menangkap tiga kurir narkoba di tiga lokasi berbeda di Tanjungpinang. Dari tangan para kurir, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 2 ons.
Kepada polisi, salah satu kurir mengaku mendapat imbalan Rp10 juta dari seorang napi untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kendari. (Ism)
Editor: Brp





