Medianesia.id, Bintan – Polres Bintan menangkap satu orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang tengah melakukan kegiatan bongkar muat di wilayah Tanjung Uban, Kamis, 12 Desember 2024.
“Tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan telah mengamankan seorang laki-laki berinisial A (67) yang diduga melakukan pungli terhadap sopir truk di Tanjung Uban,” ujar Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo.
Lebih lanjut ia menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pungli yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Operasi Pekat Seligi 2024 bergerak cepat dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa, buku kuitansi dan uang tunai sebesar Rp350.000.
Menurut IPTU Prasojo, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap pelaku. Selain itu, pihak FSPSI juga memberikan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Koordinator Pengurus Unit Kerja Buruh Jasa Bongkar Muat di wilayah Tanjung Uban.
“Pelaku juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.(Ism)
Editor: Brp





