Medianesia.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan sertifikat tanah dan dokumen milik BP Batam yang telah beroperasi sejak 2023.
Sindikat ini melibatkan tujuh orang pelaku dan menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp 16,8 miliar, dengan korban tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya sertifikat tanah yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor BPN.
“Warga datang ke BPN untuk memverifikasi dokumen, dan ternyata terindikasi palsu. Dari situ, kasus ini dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang dan kami lakukan penyelidikan,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Jaringan ini bekerja secara terorganisir. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari petugas ukur palsu, desainer sertifikat, hingga pembuat situs verifikasi tiruan.
Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan menggunakan aplikasi pengukuran lahan, mencetak sertifikat dengan barcode palsu, dan menyamar sebagai pejabat dari instansi resmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menyebut sindikat ini menawarkan jasa penerbitan sertifikat melalui media sosial dan jaringan perantara, meski objek tanah yang ditawarkan tidak memiliki alas hak sah.
Tersangka utama, ES (28), mengaku sebagai anggota Satgas Mafia Tanah ATR/BPN. Ia menawarkan pembuatan sertifikat palsu dengan harga antara Rp 30 juta hingga Rp 1,5 miliar, tergantung lokasi tanah.
“Untuk meyakinkan korban, ES menyuruh rekannya melakukan pengukuran lahan sambil mengenakan atribut BPN,” jelas Kombes Ade.
Berikut daftar dan peran para pelaku dalam jaringan:
RAZ (30): Mendesain dan mencetak sertifikat palsu, serta membuat situs tiruan sentuhtanahku.id
MR (31) & ZA (36): Berpura-pura sebagai petugas ukur dari ATR/BPN
LL (47): Bertugas memasarkan jasa lewat media sosial
KS (59): Ketua LSM yang menjaring korban di Tanjungpinang dan Bintan, mendapat keuntungan hingga Rp 800 juta
AY (58): Menjadi penghubung antara pelaku dan korban di Batam

Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu 44 sertifikat palsu (34 versi cetak, 10 versi digital), 12 faktur UWT BP Batam dan 2 peta lokasi, Laptop, printer, ponsel, dan atribut palsu BPN, 15 unit mobil, 2 boat pancung, 3 rumah, dan 41 gram emas, Uang tunai sebesar Rp 909 juta.
“Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 16,8 miliar,” ujar Kombes Ade.
Ketujuh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 55, 56, dan 64 KUHP terkait peran bersama dan tindak pidana berkelanjutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya.(*)
Editor: Brp





