“Pelaku kenal dengan para nasabah, ketika diminta penggatian PIN, para nasabah lengah dan disitu saatnya data diambil oleh pelaku. Para pelaku akan memindah uang dari rekening korban dan memindah nya ke Rekening lain tanpa diketahui oleh para korban,” terangnya, Kamis (9/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari Bank Y ada satu orang tersangka inisial MI, dengan kerugian mencapai Rp 13,2 miliar.
Kemudian di bank X ada tiga tersangka inisial SQ, HS dan KS, dengan kerugian mencapai Rp 12,6 miliar.
Para pelaku dipersangkakan UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang indormasi dan transakasi elektronik, dan UU Perbankan.
“Korban yang telah melaporkan ini ada 5 orang dan semuanya bekerja sebagai wiraswasta. Uang yang telah didapat pelaku digunakan untuk membeli rumah, properti dan memasukkannya dalam saham. Para pelaku telah melakukan ini sekitar setahun,” terangnya.
Uang hasil penggelapan itu, dilanjutkan Nasriadi, dipindahkan ke rekening penampung yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.





