Medianesia.id, Tanjungpinang -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kemudian korbannya dibuang di wilayah Dompak yang terjadi beberapa waktu lalu,
Jhon Fredi (37), di tangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang dirumahnya Jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Tanjung Unggat Kilomter 3 Karin, 1 Desember 2021
“sebelum dilakukan penangkapan Kuta sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat dan juga Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya, Kamis (02/12)
Ia menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut berawal pada Rabu (6/10) sore, korban berusia tujuh tahun meminta uang kepada orang tuanya untuk membeli makanan.
Setelah diberi uang, korban keluar rumah saat orang tuanya melaksanakan sholat Maghrib. Usai sholat, orang tua korban tidak melihat anak perempuannya berada di rumah.
Selanjutnya, sekira pukul 19.30 WIB, orang tua mendapat laporan dari Ketua RW setempat bahwa anaknya ditemukan Satpam UMRAH tengah berada di bundaran tidak jauh dari kampus tersebut.
Orang tua korban langsung bergegas menuju pos Satpam UMRAH untuk melihat anaknya.
Saat ditanya, korban mengaku dibawa oleh seseorang pria tidak dikenalnya dari Tanjungpinang Barat menuju Dompak.
Selain itu, korban mengakui telah dicabuli pria tak dikenal tersebut dan setelahnya korban ditinggal bundaran Dompak.
Sehingga orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (yuli)





