Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penusukan di Kafe Leko, Dompak

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penusukan di Kafe Leko, Dompak
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menerangkan perkembangan kasus penusukan di Kafe Leko. Foto : Ismail

“Pemilik kafe dapat membuat surat permohonan pembukaan garis polis setelah lidik selesai,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjungpinang melalui PPNS, Yusri Sabrudin, mengatakan Kafe Leko hanya mengantongi izin operasional. Sedangkan, izin penjualan minuman beralkohol pihak kafe tidak memiliki.

“Yang bermasalah izin eceran minuman beralkohol. Harus dilakukan pemenuhan persyaratan melalui OSS,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya, keributan antar sesama pengunjung kafe hingga berujung perkelahian dan penganiayaan terjadi di Kafe Leko kawasan Jalan Raya Dompak Tanjungpinang, Minggu (14/1) dinihari.

Akibat kejadian tersebut, dua orang pengunjung inisial A dan J menjadi korban dan mengalami luka diduga akibat terkena senjata tajam.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, penganiayaan itu berawal saat seluruh pengunjung asik bergoyang mendengar musik di lantai tiga kafe.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *