Medianesia.id, Tanjungpinang – Aksi pencurian rumah mewah di kawasan Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, kembali terjadi, Selasa, 6 Mei 2025. Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari.
Tak menunggu lama, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, pada malam harinya pelaku Yoga (18), berhasil ditangkap di kawasan Jalan Rumah Sakit dengan sejumlah barang bukti hasil curian.
“Pelaku inisial YA ini merupakan seorang residivis. Ia beraksi membobol rumah mewah pada siang hari,” ujar Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa unit pendingin ruangan (AC), televisi, kompor gas tanam, serta satu unit sepeda motor.
Ipda Freddy menjelaskan, Yoga merupakan residivis kasus pencurian yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara, baik di wilayah Tanjungpinang maupun Bintan.
“Pelaku beraksi seorang diri dan diduga terlibat dalam sejumlah pencurian lainnya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (Ism)
Editor: Brp





