Medianesia.id, Batam – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang membongkar sindikat penipu modus hipnotis yang beraksi di Kota Batam.
6 orang pelaku ditangkap, 2 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada 15 September 2025.
Korban berinisial SH (65), warga Kecamatan Bengkong, mengaku kehilangan uang dan perhiasan senilai Rp127,9 juta usai menjadi korban penipuan.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam tersangka di sebuah hotel kawasan Nongsa pada 18 September 2025,” ujar AKBP Fadli dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa, 23 September 2025.
Baca juga: BNN Tes Urine Ratusan Pejabat Pemprov Kepri
Enam tersangka tersebut adalah CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam, uang tunai Rp28.400.000, 350 dolar Singapura, dan 470 ringgit Malaysia, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menerangakan para pelaku berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur kepada korban.
Korban kemudian diajak masuk ke mobil pelaku dan ditakut-takuti akan mendapat musibah besar.
Dengan dalih “doa tolak bala”, korban dibujuk mengambil uang dan perhiasan di rumah untuk didoakan.
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tanjungpinang
Barang berharga itu kemudian ditukar pelaku dengan plastik berisi air mineral, garam, dan tisu.
“Peran masing-masing tersangka sudah jelas. CS adalah pimpinan, WM berperan mendoakan korban, LM dan TLP sebagai penerjemah, A sebagai koordinator, dan DS bertindak sebagai sopir,” ungkapnya.
Dua pelaku asal Tiongkok disebut sebagai otak kejahatan ini dan diketahui pernah beraksi di Kabupaten Bintan sebanyak dua kali.
Target utama mereka adalah lansia keturunan Tionghoa yang dianggap mudah dipengaruhi sugesti.
Keenam tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari kasus sindikat modus hipnotis ini.(Ism)
Editor: Brp





