Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Karimun, Curi Motor Saat Parkir di Depan Rumah

Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Karimun, Curi Motor Saat Parkir di Depan Rumah
Pelaku curanmor berinisial MD (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Balai Karimun. Foto: Dok. Polsek Balai Karimun

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Balai.

“Hasilnya, MDA berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur,” sebut AKP Melky.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp5 juta. MDA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *