Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Balai.
“Hasilnya, MDA berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur,” sebut AKP Melky.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp5 juta. MDA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Ism)
Editor: Brp





