Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk seorang pria yang diduga melakukan tindak pencurian di rumah warga Perumahan Air Raja Permai.
Pelaku berinisial MIF (21) tersebut nekat membobol rumah dan mencuri Televisi (TV), laptop, dan ponsel milik korban. Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Senin (13/6) lalu.
“Korban juga memeriksa lemari dan melihat bahwa laptop merek Acer warna hitam hilang. Lalu ponsel merek Realme C30 warna biru toska milik anak korban juga hilang,” ujar Ipda Apriadi, Senin (19/6/2023).
Baca juga : Aksinya Viral, Pelaku Pencurian Ponsel di Halaman Parkir Swalayan Minta Maaf
Setelah menerima laporan, lanjut Apriadi, Polisi langsung bergerak hingga mengetahui keberadaan pelaku, dan menanggkapnya di kawasan Perumahan Bandara Asri Kelurahan Batu IX.
“Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan barang curian direncanakan untuk membayar sewa motor,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku MIF terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penulis : Ism
Editor : Brp





