Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

pengedar narkoba tanjungpinang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang membekuk dua pengedar narkoba berinisial IR (55) dan ED (29) pada Rabu, 10 September 2025. Foto: Polresta Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang membekuk dua pengedar narkoba berinisial IR (55) dan ED (29) pada Rabu, 10 September 2025.

Dari tangan keduanya, polisi menyita lebih dari 200 gram sabu serta 143 butir pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan IR sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Barelang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Coming Soon! Mantan Wali Kota Rahma Segera Dipanggil Soal Kasus Korupsi Pasar Puan Ramah

“IR yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ternyata merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya, Jumat kemarin.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 117,80 gram, 139 butir pil ekstasi seberat 48,28 gram, serta satu paket serbuk ekstasi seberat 0,15 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan satu unit handphone.

Berdasarkan keterangan IR, barang haram tersebut diperoleh dari dua orang, yakni IK dan ED.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat. Pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, petugas menciduk ED di rumahnya di Jalan Nusantara, Gang Merica Km.20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Barang Selundupan Rp20 Miliar

Dari tangan ED, polisi menyita 1 paket sabu seberat 86,19 gram, 4 butir pil ekstasi seberat 1,53 gram, serta sejumlah barang elektronik, termasuk televisi LG dan timbangan digital.

“Dari hasil pemeriksaan, ED mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang berinisial JO. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tambah AKP Lajun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pengedar Narkoba di Tanjungpinang ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya antara lain pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang ditambah sepertiga.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait