Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu selama Juli 2025. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti total mencapai 56,52 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan operasi penindakan ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah rumah di Kampung Bangun Sari, Batu 9. Polisi meringkus tersangka HA dengan barang bukti sabu seberat 13,91 gram berikut plastik klip dan timbangan digital.
“Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RD yang kini buron,” ungkapnya.
Kemudian, kasus ke-2 terjadi pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di area parkiran Dermaga Pulau Penyengat. Tersangka AS ditangkap dengan sabu seberat 0,13 gram.
Hasil pengembangan, polisi meringkus tersangka MA di kawasan Kijang Permai, Bintan Timur dengan barang bukti 6,55 gram sabu serta seorang pelaku lainnya berinisial AR, yang kedapatan membawa sabu 0,29 gram.
Pengungkapan ke-3 dilakukan pada 26 Juli 2025 di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang. Polisi mengamankan dua tersangka yakni RA dan AA dengan barang bukti 0,28 gram sabu.
Pengembangan menjerat tersangka JL, kemudian berujung pada penangkapan perempuan berinisial IM. Dari tangan IM, polisi menyita 35,4 gram sabu siap edar.
“Selama Juli kami menangani 6 laporan polisi, dengan total 9 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 56,52 gram. Tiga di antaranya merupakan residivis,” ungkap AKP Ajun, Rabu, 6 Agustus 2025.
Seluruh tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Sebanyak enam tersangka inisial SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara 3 tersangka lainnya, yakni AA, MA, IM, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(Ism)
Editor: Brp





