Polisi Bekuk 3 Pencuri Genset Indomaret Botania, Batam

Polisi Bekuk 3 Pencuri Genset Indomaret Botania, Batam
Pelaku pencurian beserta barang bukti 1 unit genset diamankan. Foto: Dok. Polsek Batam Kota

“Satu pelaku lain masih dalam pencarian,” kata AKP Sudirman.

Menurut Kapolsek, dari 3 pelaku 2 di antaranya merupakan residivis yaitu FM dan AM. Para pelaku mengaku juga melakukan pencurian tabung gas di wilayah Bengkong, Batu Aji, Nongsa, dan Batam Kota.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Sudirman, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian.

Dengan memperketat keamanan satpam di perumahan dan meminta identitas tamu, kunci ganda untuk sepeda motor dan mengaktifkan kembali siskamling.

“Bagi perempuan yang naik motor, jangan menaruh tas di belakang,” imbaunya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *