“Ada 11 orang yang berada di lokasi kejadian saat itu, termasuk 4 pelaku penganiayaan, 3 perekam dan penyebar video, 3 saksi, dan 1 korban,” jelas Limbong.
Motif perundungan ini dipicu oleh emosi pelaku karena korban menyebarkan kabar bohong kepada pacar pelaku.
“Pelaku tidak terima dan mengajak korban bertemu di rumah kosong, kemudian menganiaya korban bersama rekan-rekannya,” kata AKP MP Limbong.
Meskipun kasus ini melibatkan anak di bawah umur, Polres Bintan tetap melakukan koordinasi dengan DP3AP2KB Bintan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
Namun, penyelesaian kasus ini akan menempuh jalur pendekatan restoratif justice karena semua pihak yang terlibat masih di bawah umur.
“Nantinya akan dilakukan pertemuan lanjutan di Mako Polsek Bintan Timur pada pekan depan untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. (Ism)
Editor : Brp





