Polda Kepri Ungkap Penyalahgunaan BBM hingga Penyelundupan Ribuan Telur Penyu

Polda Kepri Ungkap Penyalahgunaan BBM hingga Penyelundupan Ribuan Telur Penyu
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, menunjukkan barang bukti berupa kulit ikan pari kikir kering. Foto: Polda Kepri

Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menindak sejumlah tindak pidana yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

Sejumlah kasus yang diungkap, mulai dari penyalahgunaan BBM subsidi, pelayaran ilegal, hingga perdagangan satwa dilindungi dan penyelundupan ribuan telur penyu.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas energi dan melindungi sumber daya alam.

“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga langkah preventif demi keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Pada 20 Agustus 2025, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam.

Barang bukti yang ditemukan antara lain, 72 karung kulit ikan pari kikir kering sebanyak 2,2 ton, 86 karung serangga cicada kering sebanyak 867 kilogram, dan 2 boks kelabang kering sebanyak 8.820 ekor.

Seluruh barang hendak diselundupkan ke Vietnam melalui jalur tidak resmi dengan modus pemalsuan dokumen ekspor. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Kemudian, pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal tersebut kedapatan mengangkut sekitar 10 ton solar tanpa dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp140 juta.

Selanjutnya, dalam operasi Agustus 2025, polisi juga membongkar tiga kasus besar penyelundupan satwa dilindungi. Pertama, pada 11 Agustus 2025 berupa 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) diamankan dari sebuah rumah kos di Perumahan Cendana, Batam.

Lalu, 12 Agustus 2025 sebanyak 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) ditemukan di sebuah koper di Hotel Leon Inn, Nagoya Square. Telur yang berasal dari Pulau Tembelan itu rencananya akan diselundupkan ke Singapura, dengan total nilai mencapai Rp60,6 juta.

Terakhir pada 14 Agustus 2025, Polisi mengamankan 1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiong Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam di Perumahan KDA Cluster Punai 9, Batam Kota.

“Seluruh satwa dan telur penyu kami titipkan ke Balai KSDA Batam untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; hingga UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 2 hingga 5 tahun penjara, dengan denda mencapai miliaran rupiah.

Meski begitu, polisi menilai sebagian pemilik satwa bukan bagian dari sindikat perdagangan ilegal. Mereka tetap diperiksa, namun diberikan pembinaan dan edukasi agar tidak lagi memelihara satwa dilindungi.

“Ke depan, Polda Kepri akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan lingkungan maupun penyalahgunaan energi subsidi,” pungkas Silvester.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait