Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus memperkuat upaya pemberantasan perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Sejak Januari hingga Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, dan menetapkan 84 orang sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, mengatakan capaian ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Direktorat Polairud, Polresta Barelang dan jajaran Polsek, Polresta Tanjungpinang, serta Polres Karimun.
Berdasarkan data, Ditreskrimum menangani 14 kasus TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural dengan 56 korban dan 23 tersangka.
“Dari jumlah itu, 10 kasus masih dalam tahap penyidikan dan 4 sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Ditpolairud mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka, sementara Polresta Barelang bersama jajaran Polsek mencatat 27 kasus dengan 59 korban dan 31 tersangka.
Polresta Tanjungpinang mengungkap 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka, sedangkan Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka.
Dalam dua bulan terakhir saja, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.
Upaya pencegahan dan penindakan ini diperkuat dengan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri yang dikukuhkan pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang.
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa perdagangan orang adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Ia menyebut, berdasarkan data Bareskrim Polri, 7 dari 10 jalur perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin juga menekankan perlunya kerja sama semua pihak untuk memutus mata rantai perdagangan orang atau TPPO.
“Tidak hanya aparat, tapi seluruh elemen masyarakat harus terlibat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan seimbang,” ujarnya.(*)
Editor: Brp





