Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025.
Dari kasus tersebut, sebanyak 65 orang tersangka diamankan, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita dalam periode ini meliputi 14.656,18 gram atau sekitar 14,6 kg sabu, 1.322,61 gram ganja kering, 2.535 butir ekstasi, dan 16 butir Happy Five.
Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika yang menonjol di berbagai lokasi di Kepulauan Riau. Salah satu pengungkapan terjadi di Ruli Bambu Kuning, Kota Batam, di mana dua tersangka ditangkap di kamar kos dengan barang bukti 33,99 gram sabu.
Selanjutnya, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 177,75 gram sabu dan 50 butir ekstasi.
Sementara itu, di Komplek Penuin Centre, Batam, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 140 butir ekstasi, 2,45 gram sabu, dan 16 butir Happy Five.
Selain di Batam, pengungkapan juga dilakukan di Karimun, di mana seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti 2.284 butir ekstasi dan 11,50 gram sabu. Kasus lainnya terjadi di Komplek Nagoya Square, Kota Batam, dengan barang bukti 199,22 gram sabu.
Ditresnarkoba Polda Kepri juga bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dalam dua pengungkapan besar, yakni di Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre dengan barang bukti 1.530 gram sabu, serta di Bandara Hang Nadim Batam dengan barang bukti 489,02 gram sabu.
Kedua pengungkapan ini merupakan hasil joint investigation intensif dalam upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Plt Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menegaskan keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
“Pengungkapan dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” tegasnya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lorong lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu, 19 Februari 2025.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Disamping itu, Plt Wadirresnarkoba Polda Kepri, turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan kehidupan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkotika.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung program ini, baik melalui edukasi tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga, maupun kerja sama lintas sektor dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya. (Ism)
Editor: Brp





