Dijelaskannya, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk uang kertas palsu Dollar Singapura, kotak brankas, sertifikat palsu, koin emas dan perak, serta peralatan komunikasi seperti handphone.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Pengungkapan sindikat pemalsu uang ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Polda Kepri mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya pemalsuan uang dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam memberantas kejahatan semacam ini.
“Penindakan ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas kejahatan mata uang palsu di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya lagi.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap transaksi uang dan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mengungkap dan menangani kasus ini,” tutupnya.(*)
Editor : Ags





