Medianesia.id, Batam – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas salah satu ormas di Kota Batam. MG ditangkap terkait dugaan penggelapan 14 unit kontainer beserta isinya, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat, Senin, 9 Juni 2025.
Kasus ini bermula pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG. Kepada korban, MG mengaku lahan penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, keduanya membuat surat perjanjian penitipan barang tertanggal 16 November 2022 dengan durasi selama 6 bulan.
Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak bisa mengambil kembali kontainernya. MG justru memberikan berbagai alasan hingga akhirnya melaporkan balik korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian, meski barang yang disengketakan adalah milik sah korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Hasil penyidikan mengungkap bahwa MG secara sepihak memindahkan 14 kontainer tersebut ke kawasan Tanjung Gundap tanpa seizin korban. Lebih parah lagi, lahan tempat penitipan awal ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.
“Selama proses penyidikan, tersangka juga diduga menggunakan pengaruhnya di organisasi masyarakat untuk menghalangi proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban,” ungkap AKBP Mikael Hutabarat.
Tim Jatanras akhirnya berhasil membekuk MG di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini, ia telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum berlindung di balik organisasi tertentu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Editor: Brp





