Medianesia.id, Batam – Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama bulan Maret 2025 pada Rabu, 16 April 2025.
Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap sepanjang bulan Maret, dengan total 15 tersangka diamankan, terdiri dari 14 pria dan 1 wanita.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 96,2 kilogram sabu kristal/padat dari total sitaan 96,4 kilogram, serta 3.970 butir ekstasi dari total 4.043 butir.
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian hukum dan uji laboratorium.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada personel Direktorat Reserse Narkoba yang telah bekerja keras mengungkap kasus-kasus tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang telah memiliki Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam,” ujarnya di Mapolda Kepri, kemarin.
Ia menjelaskan, jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang, maka pemusnahan 96.253,30 gram sabu berpotensi menyelamatkan 481.265 jiwa.
Sedangkan, dari 3.970 butir ekstasi yang dimusnahkan, dengan asumsi 1 butir digunakan oleh 2 orang, maka sebanyak 7.940 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Sebelum dimusnahkan, Biddokkes Polda Kepri lebih dahulu melakukan pengecekan terhadap barang bukti dengan alat tes khusus untuk memastikan keaslian dan jenis narkoba sesuai hasil laboratorium.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan berbagai pihak. Barang bukti dihancurkan menggunakan insinerator milik BNN Kepri.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan Polda Kepri terus berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (Ism)
Editor: Brp





