Medianesia.id, Batam – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).
Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengungkapkan bahwa kedua korban merupakan perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AU dan ZDP.
Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia melalui jalur non prosedural dengan menggunakan visa sosial 90 hari sebagai kedok.
“Keduanya diamankan oleh tim kami saat hendak menaiki kapal tujuan Malaysia. Mereka telah mengantongi paspor dan visa sosial yang diduga dipakai untuk menyamarkan tujuan sebenarnya sebagai pekerja,” jelas AKBP Andyka Aer.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pengiriman ilegal ini difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam.
ZF berperan sebagai pengurus pemberangkatan dan bertanggung jawab atas seluruh proses mulai dari penjemputan korban di Bandara Hang Nadim, penampungan di wisma kawasan Tanjung Pantun, hingga pengaturan tiket keberangkatan.
Malam harinya, tim Subdit IV langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap ZF di lokasi penampungan sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain menangkap seorang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa
dua paspor dan visa sosial 90 hari, dua tiket kapal dan boarding pass, dua bukti pembayaran pengurusan visa serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman kasus PMI ilegal ini sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah,” tegas AKBP Andyka.(*)
Editor: Brp





