Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Pada Rabu, 19 Maret 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni, salah satu rumah di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.
Lalu, penggeledahan dilanjutkan di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam
“Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Kabid Humas menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dengan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan, dan 7 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sejauh ini, 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
Sebagai langkah selanjutnya, tim penyidik akan meminta bantuan teknis dari sejumlah ahli, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Meski proses penyidikan berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan.
“Penyidik masih berfokus pada pengumpulan bukti yang kuat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut,” katanya.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan para terlapor dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal-pasal ini mengatur penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat,” tutup Kabid Humas. (Ism)
Editor: Brp





