Medianesia.id –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengamankan dua kontainer berisikan ribuan karung barang bekas berasal dari Singapura di Batam.
“Penyidik dari Ditreskrimsus berhasil mengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri. Dimana ini semua berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp. 1 Miliar,” Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Dia menyebutkan, isi dari ribuan karung yang diamankan itu seperti pakaian bekas, tas bekas hingga sepatu bekas.
Kapolda juga menyebutkan dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Kontainer yang berisikan 1.200 karung yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual ke customer yang ada di Kota Batam.
“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA. mengucapkan terima kasih atas pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri. Dan ini semua merupakan sinegritas yang dibangun selama ini.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan.
“Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara,” tutupnya.





