Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,5 miliar sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3,2 miliar atau 91 persennya berasal dari denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengungkapkan capaian PNBP yang diperoleh pada tahun ini sudah melampaui target dan masuk masuk ke kas negara.
Baca juga: 2.250 PPPK Paruh Waktu Natuna Resmi Terima SK
“Target PNBP tahun 2025 sebesar Rp1,4 miliar. Alhamdulillah, realisasi yang kita capai jauh melebihi target,” ujar Rachmad, Senin, 22 Desember 2025.
Selain dari denda dan uang pengganti perkara korupsi, PNBP juga diperoleh dari hasil lelang barang bukti berbagai perkara pidana, seperti kasus narkotika dan pencurian.
Pada tahun yang sama, Kejari Tanjungpinang juga berhasil menangkap satu orang buronan (DPO) atas nama Herman Yosef Ola Atawolo pada Agustus 2025, yang terjerat perkara pengrusakan.
Baca juga: Solidaritas Kepri untuk Sumbar, Donasi Rp1,15 Miliar
Di bidang Pidana Umum (Pidum), Kejari Tanjungpinang menerima 263 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, tercatat 216 perkara tahap I, 210 perkara tahap II, serta 211 perkara telah dieksekusi.
Sementara itu, di bidang Pidana Khusus (Pidsus), terdapat 3 perkara dalam tahap penyelidikan dan 2 perkara dalam tahap penyidikan, dengan total denda dan uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.
Meski masih terdapat beberapa perkara yang belum rampung, Rachmad menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara tersebut.
“Kalau tidak cukup waktu, akan kita kejar pada tahun 2026 mendatang,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





