Medianesia.id, Batam – PT PLN Batam berkomitmen untuk menjalankan kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat, khususnya bagi pelanggan kurang mampu.
Hal ini dibuktikan dengan tidak diberlakukannya penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) Triwulan III 2024 bagi pelanggan PLN Batam dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen PLN Batam untuk mewujudkan listrik berkeadilan, di mana pelanggan mampu membayar tarif listrik sesuai dengan keekonomiannya.
Direktur Utama PLN Batam, M. Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa langkah ini juga didorong oleh pertumbuhan ekonomi di Batam yang terus meningkat.
“Terhitung hingga akhir 2023 ini, pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04%, sehingga proyeksi peningkatan kebutuhan listrik di tahun 2024 mencapai 10-15%,” terang Irwansyah.
Lebih lanjut, Irwansyah menjelaskan bahwa ketersediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan dipengaruhi oleh beberapa variabel, seperti kurs, harga energi primer, dan inflasi.
Pemerintah menerapkan tariff adjustment dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam.
Hal ini dibuktikan dengan masih adanya sebagian golongan tarif Batam yang berada di bawah Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (BPP).
“Pemerintah dan PLN Batam mempertimbangkan 3 (tiga) variabel dalam menerapkan tariff adjustment, yaitu kondisi kurs, harga energi primer, dan inflasi. Hal ini dilakukan demi tetap menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam,” jelas Irwansyah.
Adapun penyesuaian tarif berlaku pada pelanggan sebagai berikut :
1. Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)
2. Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)
3. Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh)
4. Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh)
5. Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh)
6. Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh)
7. Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh)
8. Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh)
9. Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh)
10. Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh)
11. Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh).(*)
Editor: Brp





