Diketahui, kasus ini bermula dari laporan PT. Expansindo yang mengaku memiliki lahan seluas 100 hektar di Bintan Timur. Lahan tersebut akan digunakan untuk membangun pengalengan ikan, namun tidak kunjung terealisasi.
Seiring waktu, lahan tersebut digarap dan ditempati oleh masyarakat, bahkan sebagian dijual dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Polres Bintan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Lurah Sei Lekop. (Ism)
Editor : Brp





