Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kecamatan Bintan Timur.
Sebelumnya, Hasan dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (25/3), namun berhalangan hadir karena ada tugas dinas.
“Pemanggilan ulang akan dilakukan. Surat pemanggilannya akan segera ditayangkan,” ujar Kasi Humas Polres Bintan Iptu. Missyamsu Alson, Selasa (26/3).
Sementara itu, Hasan, membantah telah diperiksa polisi dan menerima surat panggilan. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi.
“Terkait lahan, kita tunggu saja panggilannya. Kalau lahan biasalah, saya dulu bekas lurah dan camat di sana, dimintai keterangan,” kata Hasan.





