Pj Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

Pj Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024
Menteri dalam negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri

“Pj kepala daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga kondusifitas dan netralitas pilkada,” kata Tito.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.

(Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *