Medianesia.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada 2024 harus mundur dari jabatannya lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada.
“Pj kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis,” kata Tito dalam rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, kemarin.
Ia menerangkan, netralitas Pj kepala daerah dalam pilkada dijamin oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Maka, jika Pj kepala daerah yang melanggar aturan netralitas akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Pemerintah tidak akan segan-segan menindak Pj kepala daerah yang melanggar aturan,” tegas Tito.
Oleh karean itu, Tito berpesan kepada Pj kepala daerah agar fokus menjalankan tugasnya dan menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.





