Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kepri, Riki Rionaldi, mengatakan pelaku UMKM sudah bisa memanfaatkan pinjaman dengan plafon Rp40 juta.
“Sudah ada yang cair sampai Rp40 juta,” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (6/3).
Tahun 2024, Pemprov Kepri telah menargetkan 200 UMKM se-Kepri dapat memanfaatkan program ini dengan alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar melalui APBD .
“Anggaran di APBD Perubahan 2024 akan disesuaikan kebutuhan,” tambah Riki.
Selain pinjaman modal, Dinas Koperasi dan UKM Kepri juga menyediakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM, daya saing, pengembangan digitalisasi usaha, kerjasama kemitraan, dan perluasan pasar di tahun 2024.
Persyaratan untuk mendapatkan pinjaman ini tidak berubah, hanya plafon yang naik menjadi Rp40 juta. Berikut persyaratannya:
1. Fotocopy KTP suami/istri
2.Fotocopy kartu keluarga
3.Fotocopy buku nikah
4.Legalitas usaha (NIB/SKU dari kelurahan)
5.Fotocopy agunan (SHM/alas hak/BPKB 5 tahun terakhir)
6.Pas foto
7.Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir (jika ada)
8.Tidak sedang menikmati fasilitas pembiayaan usaha di bank lain
9.Tidak termasuk daftar hitam BI
10.Syarat lain jika diperlukan oleh bank
(Ism)
Editor : Brp





