Medianesia.id, Tanjungpinang – Unsur pimpinan DPRD Tanjungpinang dipanggil penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk dimintai klarifikasi terkait aduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan dewan.
Sekretaris DPRD Tanjungpinang, Muhammad Amin, membenarkan Ketua, Wakil Ketua, dan sejumlah kepala bagian sekretariat dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut.
“Memang benar pimpinan dan beberapa Kabag dipanggil. Intinya untuk meminta klarifikasi dan hanya soal tupoksi saja,” kata Amin, Rabu, 19 November 2025.
Amin juga membantah dugaan adanya perjalanan dinas fiktif seperti yang ramai disebut. Ia menyebut seluruh pihak masih menunggu hasil telaah polisi.
Baca juga: 2.250 PPPK Paruh Waktu Pemkab Natuna Terima SK Desember Mendatang
“Tidak (perjalanan dinas fiktif). Kita tunggu hasil dari polisi saja, intinya kita sudah transparansi,” tegasnya.
Dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) 2024, anggaran perjalanan dinas DPRD Tanjungpinang bernilai fantastis.
Yakni, belanja perjalanan anggota DPRD sebesar Rp5,6 miliar, pimpinan DPRD Rp1,8 miliar, dan sekretariat DPRD Rp1,9 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, sebelumnya membenarkan penyidik telah meminta keterangan tujuh orang dari DPRD Tanjungpinang. Pemanggilan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca juga: Puluhan Truk Terjaring Razia KIR di Tanjungpinang
“Kami baru tahap klarifikasi, belum penyidikan. Ini masih berdasarkan aduan masyarakat,” ujar AKBP Gokma, Senin kemarin.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami informasi yang diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Semua masih tahap awal, informasi yang disampaikan sedang kami pelajari,” katanya.
Unsur pimpinan DPRD Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan oleh Polda Kepri.(Mhd)
Editor: Brp





