Medianesia.id, Batam – Polsek Galang bersama Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Dua pelaku, M (49) dan S (24), ditangkap di Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, pada Minggu, 16 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan peristiwa pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat itu, korban, seorang perempuan 67 tahun berinisial W, didatangi dua pelaku yang membobol pintu belakang rumahnya,” jelasnya.
Salah satu pelaku, M, membangunkan korban dan menanyakan keberadaan uang. Ketika korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku mengancam dengan berkata, “Pilih harta atau nyawa?” Tak berhenti di situ, pelaku mengambil sebilah parang, memotong batang tanaman ubi, lalu menggunakannya untuk memukul korban berkali-kali di kepala, tangan, dan kaki.
Setelah melakukan kekerasan, kedua pelaku menggeledah rumah korban dan membawa kabur uang Rp25 ribu, satu unit ponsel, STNK motor, serta satu karung jengkol sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.
“Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bukit Senyum. Mereka langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Galang, Iptu Hasmir.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Galang.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, satu batang kayu ubi yang digunakan untuk memukul korban, satu bilah parang, STNK motor korban, serta empat tabung gas LPG 3 kg yang diduga hasil kejahatan lainnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Galang dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan agar bisa cepat ditindaklanjuti,” tegas AKP Debby. (Ism)
Editor: Brp





