Petugas Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar

Petugas Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar
Petugas Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar. Foto: Bea Cukai Batam.

Medianesia.id, Batam – Petugas Bea Cukai Batam memusnahkan barang hasil penindakan periode 2017-2024, dengan nilai total mencapai Rp16,4 miliar.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam, pada Kamis (10/10/2024).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMMN) yang telah ditetapkan untuk pemusnahan.

Zaky menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya menjadi wujud penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya barang ilegal.

“Kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal, termasuk barang kena cukai (BKC) dan barang yang melanggar ketentuan kepabeanan,” ujar Zaky dalam pernyataannya.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi hasil penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, hingga barang kiriman. Jenis barang yang dimusnahkan terdiri dari:

Barang Kena Cukai (BKC):

Rokok ilegal sebanyak 13.529.465 batang dengan nilai Rp8,5 miliar.

Snus (tembakau kunyah) sebanyak 28 buah.

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng, dengan nilai total Rp4,7 miliar.

Barang Elektronik:

Telepon seluler, laptop, dan aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit, dengan total nilai Rp1,1 miliar.

Barang Lainnya:

Ballpress sebanyak 2.167 bal, bernilai Rp696 juta.

Scrap berupa PCB bekas, kabel, dan charger senilai Rp100 juta.

Kelengkapan kapal sebanyak 20 buah dengan nilai Rp241 juta.

Sparepart kendaraan dan mesin sebanyak 274 buah dengan nilai Rp79 juta.

Senjata dan bagiannya sebanyak 74 buah, dengan total nilai Rp68 juta.

Makanan dan minuman sebanyak 2.081 buah, dengan nilai Rp104 juta.

Sextoys sebanyak 12 buah dengan nilai Rp1,2 juta.

Barang lainnya seperti beras, peralatan rumah tangga, dan perkakas sebanyak 4.034 buah, dengan nilai Rp758 juta. Total barang-barang tersebut mencapai Rp16,4 miliar.

Zaky menambahkan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019, yang mengatur bahwa barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak bernilai ekonomis, atau dilarang diekspor/impor harus dimusnahkan

“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum dan menekan peredaran barang ilegal di masa mendatang. Kolaborasi antarinstansi yang solid akan terus menjaga masyarakat dari ancaman kesehatan dan kerugian negara akibat peredaran barang ilegal,” tutup Zaky.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *