Medianesia.id – Perwakilan buruh memilih walk out dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang digelar Dewan Pengupahan Provinsi di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (16/11/2022)
Dari informasi di lapangan, barisan buruh menolak pembahasan UMP/UMK tahun 2023 dengan dasar PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Unsur dari Serikat Pekerja meninggalkan ruangan rapat dan menyatakan tidak ikut dalam pembahasan rapat tersebut.
Pembahasan UMP tahun 2023 ini, juga diwarnai dengan aksi unjuk rasa buruh Batam di depan Gedung Graha Kepri, Batam.
Mereka menolak Pembahasan Upah Menggunakan PP No. 36. Meminta Upah Minimum 2023 berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi. Kemudian meminta Upah Minimum Tahun 2023 naik sebesar 13 persen.
Sebelumnya, Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, formula penghitungan UMP dan UMK Tahun 2023 tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang penetapan upah.

“Belum ada perubahan regulasi baru soal formula pengupahan pekerja. Artinya, kenaikan UMP dan UMK sudah tergambar,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, pembahasan akan melibatkan tripartit, yakni Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja. Deadline penetapan UMP Tahun 2023 adalah 21 November 2022 mendatang.
“UMP yang ditetapkan Gubernur Kepri nanti adalah, rujukan penetapan UMK Tahun 2023 yang akan dibahas beberapa waktu kedepan,” tutupnya.





