Medianesia.id – Kontraktor pelaksana PT Tiara Indopenta KSO menyatakan siap bertanggungjawab atas kasus kecelakaan kerja (laka kerja) di proyek pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang.
Humas proyek, Atok, menyampaikan pihaknya menyerahkan seluruh proses penyidikan ke pihak kepolisian.
Mengenai kejadian tersebut, ia juga mengakui, pihak perusahaan sudah menerapkan keselamatan dan keseharan kerja (K3) sesuai dengan standar operasional (SOP).
“Tapi, yang namanya musibah tidak bisa dielak. Kami serahkan prosesnya ke kepolisian,” ungkapnya, Senin (30/1).
Kendati demikian, lanjut Atok, terhadap keluarga korban pihak perusahaan telah bertanggungjawab. Dengan membiayai seluruh pengobatan dan pemakaman.
Serta memberikan santunan kepada keluarga korban.
Selain itu, saat ini pihaknya juga membantu pengurusan klaim jaminan sosial tenaga kerja yang diperutukkan terhadap ahli waris korban.
“Kami dari perusahaan siap bertanggungjawab kepada keluarga korban,” sebutnya.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama Putra, menyampaikan hingga kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Diantaranya, 4 orang pekerja, seorang mandor, dan satu orang penanggungjawab di proyek tersebut.
“Interogasi yang kita lakukan saat ini untuk memperoleh keterangan bagaimana K3-nya,” tuturnya .
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli untuk mengetahui mengenai apakah ada unsur kelalaian atau tidak dalam bekerja.
“Saat ini, kami belum bisa menyimpulkan penyebab laka kerja hingga proses penyelidikan selesai,” sebut Sandy.





