Permudah Izin Besuk Tahanan, Kejari Karimun Luncurkan Aplikasi SISINTA

Permudah Izin Besuk Tahanan, Kejari Karimun Luncurkan Aplikasi SISINTA
Permudah Izin Besuk Tahanan, Kejari Karimun Luncurkan Aplikasi SISINTA. Foto: Kejari Karimun.

Medianesia.id, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi meluncurkan aplikasi SISINTA (Sistem Informasi Surat Izin Besuk Tahanan) pada Rabu (10/7/2024).

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses permohonan izin besuk tahanan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

Dengan SISINTA, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus izin besuk secara manual dan bolak-balik ke kejaksaan.

Cukup dengan mengakses aplikasi melalui smartphone atau website, atau melalui fitur scan barcode di Rumah Tahanan (Rutan) dan Pusat Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejari Karimun, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mudah dan cepat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Gustian Juanda, mengatakan bahwa SISINTA bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta mengurangi potensi terjadinya praktik pungutan liar.

“Aplikasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujar Gustian.

Peluncuran SISINTA mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Pemkab Karimun, Zulkhairi, menyampaikan apresiasinya atas inovasi ini.

“Kami berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” katanya.

Berikut Manfaat Aplikasi SISINTA:

Memudahkan permohonan izin besuk: Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kejaksaan.
Meningkatkan efisiensi: Proses pengajuan izin besuk menjadi lebih cepat.
Mencegah praktik pungutan liar: Sistem yang transparan mengurangi potensi terjadinya korupsi.
Aksesibilitas luas: Dapat diakses melalui smartphone, website, dan fitur scan barcode.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *