Perlindungan Diperluas, Pemprov Kepri Bantu BPJS Ketenagakerjaan Ojol

BPJS Ketenagakerjaan ojol
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menemui driver ojek online (ojol) dari Batam dan Karimun yang menggelar aksi damai di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang pada 2 Oktober 2025. Mulai tahun depan, Pemprov Kepri akan menanggung sebagian biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menanggung sebagian biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online (ojol).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di seluruh wilayah Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan Pemprov Kepri telah melakukan pembahasan terkait pemberian insentif perlindungan pekerja informal, termasuk pengemudi ojol, agar tidak lagi menanggung penuh biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah bahas agar para ojol tidak lagi menanggung sendiri iuran BPJS-nya. Jika DPRD menyetujui, pemerintah daerah akan menanggung sebagian biayanya. Untuk kabupaten/kota yang belum mampu, kekurangannya akan ditutupi oleh provinsi,” ujar Ansar dalam kegiatan di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin, 3 November 2025.

Baca juga: Driver Ojol Batam-Karimun Tuntut Pemprov Tegas ke Aplikator

Ia menegaskan, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perlindungan masyarakat adalah wujud nyata pelaksanaan tugas desentralisasi. Dari program perlindungan ini, masih banyak objek yang harus kita jangkau, terutama para pekerja rentan lainnya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sejak awal Pemprov Kepri telah memberikan perlindungan kepada nelayan melalui program pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bayar Pajak Tepat Waktu, Driver Ojol Tanjungpinang Ini Dapat Kejutan Umrah Gratis

Pada tahun 2025, cakupan perlindungan diperluas kepada petani, dan ke depan akan terus dikembangkan bagi pekerja rentan di sektor lainnya.

Program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol ini diharapkan dapat menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja sektor informal dari risiko sosial dan ekonomi.

“Pekerja informal, termasuk para pengemudi ojek online, adalah bagian penting dari roda ekonomi daerah. Karena itu, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” tegas Ansar.

Dengan langkah ini, Pemprov Kepri menjadi salah satu daerah yang proaktif memperluas perlindungan sosial berupa BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan salah satunya profesinya ojol.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait