Perkara Korupsi Pelabuhan Dompak Jilid II, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang. (F. J. A. Rahim)

Medianesia.id – Setelah merampungkan perkara korupsi Jilid I pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang. Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Jilid II.

Penyidik Polresta Tanjungpinang menyatakan, tindakan korupsi yang dilakukan dua tersangka menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp35,9 miliar.

“Penetapan dua tersangka ini, setelah keluarnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Rabu (04/01/2023) lalu.

Meskipun demikian, Kasat Reskrim masih menolak untuk membuka dua identitas tersangka tersebut. Menurutnya, saat ini, penyidik telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi untuk mencekal salah seorang tersangka kasus korupsi tersebut.

“Untuk kepentingan hukum, kami mengajukan cekal untuk satu tersangka,” tegasnya.

Sejauh ini, kata Ronny, penyidik tindak pidana korupsi telah memeriksa saksi ahli teknik sipil dan bangunan, serta dari Tim Audit BPK Kepri. Dikataknnya, hal ini untuk memperjelas status korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak.

“Kerugian negara dalam pembangunan tahap VI itu sekitar Rp 35,9 miliar,” terangnya.

Atas perbuatan korupsi tersebut, dua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami juga akan segera melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa,” jelas Ronny.

Seperti diketahui, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Dua SPDP yang dikirim penyidik dengan nomor SPDP/05/II/2021/Reskrim dan SPDP/06/II/2021/Reskrim tanggal 6 Februari 2021 itu, tanpa nama tersangka.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *