Narkoba yang dimusnahkan didapatkan dari tujuh laporan polisi dengan 11 tersangka dalam periode pengungkapan Januari 2024.
“Para tersangka diamankan di Batam dan di Karimun periode Januari 2024, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konkrit Polda Kepri dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kepri,” ujar Dony menambahkan.(*)
Editor : Ags





