Adanya sosialisasi dan koordinasi awal Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 ini, implementasi dan sinergi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat berjalan lancar.
“Tentunya dalam mendukung optomalisasi pendapatan asli daerah,” tambah Bupati Karimun. (*)
Editor: Brp





