Perda Pajak, Landasan Terwujudnya Pembangunan Karimun

Perda Pajak, Landasan Terwujudnya Pembangunan Karimun
Bupati Karimun Aunur Rafiq mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Karimun. Foto: Diskominfo Karimun

Medianesia.id, Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2023 Kabupaten Karimun.

Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Karimun, bertempat di Ruang Rapat Cempaka Putih. Kamis (4/7/2024).

Pada sosialisasi Perda tersebut, selain Bupati Karimun, hadir juga narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Pada kesempatan tersebut Aunur Rafiq, mengatakan sosialisasi Perda ini mempunyai tujuan yang sangat strategis untuk berbagai pihak.

Peraturan Daerah tersebut, kata Rafiq, merupakan landasan bagi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Pajak daerah dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan kontribusi nyata dari setiap warga untuk pembangunan,” katanya.

“Penyediaan layanan publik serta membantu kita dalam membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial,” sambung Bupati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *