Perda Insentif Investasi Disahkan, Pemprov Kepri Tawarkan Kemudahan Berusaha

Perda Insentif Investasi Disahkan, Pemprov Kepri Tawarkan Kemudahan Berusaha
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menandangani persetujuan bersama Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin, 4 Agutus 2025. Foto: Diskominfo Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam rapat paripurna yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin, 4 Agutus 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan dihadiri oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur.

Gubernur Ansar menyatakan bahwa hadirnya perda ini menjadi wujud komitmen kuat Pemprov Kepri dalam menghadirkan iklim investasi yang ramah, kompetitif, dan berdaya saing.

“Melalui regulasi ini, kita memberikan kepastian hukum serta kemudahan berusaha bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Insentif yang diberikan tetap mengedepankan tata kelola yang baik, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Gubernur Ansar.

Ia menambahkan, setelah pengesahan perda, Pemerintah Provinsi Kepri akan segera merumuskan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Langkah ini diikuti dengan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah agar kebijakan dapat segera dijalankan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kita mengajak semua pihak bersinergi mewujudkan Kepri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi maritim dan industri unggulan di kawasan barat Indonesia,” kata Ansar.

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Andi S. Muchtar, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat mendukung pengesahan perda ini.

“Setelah melalui sejumlah rangkaian pembahasan sejak 15 Mei hingga pendapat akhir fraksi pada 22 Mei 2025, semua fraksi menyatakan setuju agar Raperda ini ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait