Perda Bintan Karya Bahari Disahkan, BUMD Kepelabuhanan Resmi Berstatus Perseroda

Bintan Karya Bahari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari, Selasa, 20 Januari 2026. Foto: Diskominfo Bintan

Medianesia.id, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari, Selasa, 20 Januari 2026.

Pengesahan ini menjadi langkah strategis penyesuaian bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor kepelabuhanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha PT Bintan Karya Bahari.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan perubahan status badan hukum tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mengoptimalkan kontribusi sektor kepelabuhanan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyesuaian bentuk badan hukum ini penting untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perusahaan, sekaligus menjawab tantangan optimalisasi PAD dari sektor kepelabuhanan,” ujar Roby.

Baca juga: Kemenkes: Influenza H3N2 Bukan Virus Baru, Kasus di Indonesia Cenderung Menurun

Ia menegaskan, pendirian PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi kepelabuhanan secara profesional dan optimal.

“Perseroda ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap PAD melalui dividen, pajak, dan retribusi,” tambahnya.

Menurut Roby, keberadaan Perseroda juga diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata.

Baca juga: Kemenkes: Influenza H3N2 Bukan Virus Baru, Kasus di Indonesia Cenderung Menurun

Penyusunan Ranperda tersebut, lanjutnya, telah melalui kajian kelayakan yang komprehensif, baik dari aspek ekonomi, pasar, maupun keuangan.

Menutup pendapat akhirnya, Roby menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bintan atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan dukungannya demi terwujudnya Bintan sejahtera dan Bintan Juara,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan pendirian dan penguatan BUMD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi daerah.

Baca juga: Nelayan di Bintan Tewas Diterkam Buaya

Ia menjelaskan, pendirian BUMD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai legitimasi hukum yang didasarkan pada kebutuhan daerah serta kelayakan bidang usaha.

PT Bintan Karya Bahari sendiri sebelumnya dibentuk melalui Perda Nomor 5 Tahun 2014 dengan fokus usaha di bidang jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya sesuai potensi daerah.

“Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan penyesuaian bentuk hukum PT Bintan Karya Bahari menjadi Perseroda,” jelas Fiven.

Penyesuaian tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan kualitas layanan jasa kepelabuhanan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan PAD Kabupaten Bintan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait