Peraturan NIK Jadi NPWP akan Berlaku Tahun Depan, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Medianesia.id – Peraturan baru mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berlaku pada tahun 2023. Apakah hal ini mengharuskan semua orang harus membayar pajak?

Perjanjian Kerja Sama tentang  Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan telah resmi ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengintegrasi pengguna NIK sebagai NPWP pribadi.

“Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat,” ujarnya, pada Jumat (20/5/2022). 

Hal ini menjadi salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 yang berisi tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini juga berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

PP Nomor 83 Tahun 2021 juga mengatur tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan serta basis data perpajakan

Informasi yang dikutip dari laman kemenkeu.go.id Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya telah menekankan bahwa penggunaan NIK menjadi NPWP tidak berarti semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib membayar pajak. Hal ini berlaku pada orang yang sudah bekerja dan memiliki NIK.

Menkeu memaparkan bahwa integrasi NIK jadi NPWP memiliki tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Sehingga nantinya dapat mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. 

Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa orang yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang telah diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu juga diatur sedemikian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. 

Berdasarkan kebijakan tersebut, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin serta tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp 54.000.000 dalam setahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan. 

Sedangkan, untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun atau jika tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak.

Bagi pengusaha, ataupun pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau sering disebut UMKM, yang memiliki omset dibawah Rp 500 juta per tahun juga tidak diwajibkan membayar pajak.

Dalam pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pembayaran pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah ditetapkan). 

Adapun, kebijakan yang memberlakukan NIK menjadi NPWP ini pada dasarnya digunakan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. 

Demikian tadi penjelasan mengenai NIK jadi NPWP semua orang harus bayar pajak. Faktanya, tidak semua orang yang memiliki NIK wajib bayar pajak termasuk orang yang sudah memiliki pekerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *