Peraturan Khusus Nataru 2022, Anak dibawah 12 Tahun harus PCR Test sebelum naik Kereta Api

Medianesia.id, Jakarta – Eva Chairunisa selaku Kahumas KAI DAOP 1 Jakarta, memaparkan bahwa pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini aka nada persyaratan khusus bagi calon penumpang kereta api.

Hal ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Terutama, bagi calon penumpang yang umurnya dibawah 12 tahun, harus menyertakan bukti PCR.

“Pada kurun waktu tersebut, ada ketentuan anak dibawah 12 tahun ini harus memiliki bukti PCR dengan masa berlaku 3 kali 24 jam,” kata Eva, Selasa (21/12/2021).

Disamping itu, calon penumpang yang berusia 17 tahun keatas, diharuskan untuk memiliki sertifikat vaksin lengkap.  Baik itu dosis pertama maupaun dosis kedua.

“Dan calon penumpang di atas rentang usia 12 sampai dengan 17 tahun ini juga sudah wajib memiliki bukti vaksin. Hanya saja masih diperkenankan sampai dengan dosis pertama,” jelas Eva.

Suasana Ruang Tunggu di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat

Ruang tunggu keberangkatan di stasiun juga tampak ramai oleh calon penumpang yang mulai memadat. Dengan meningkatnya jumlah penumpang ini, pemerintah terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap terus waspada. Termasuk selalu menaati protokol kesehatan dengan ketat demi keselamatan dan menghindari penyebaran Covid-19.

Halaman Selanjutnya…...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *