Medianesia.id, Batam – Polisi menangkap seorang pemuda berinsial MH (23) karena memeras dan menyebarkan video syur wanita pekerja malam di Batam.
Pelaku tega menyebarkan video syur tersebut ke media sosial, lantaran korban berinsial ES (26) tidak mau memberikan uang Rp3 juta.
Kapolesta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan pelaku dan korban ini berkenalan melaui medsos.
Dari situ, pelaku meminta video tanpa busana korban dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp5 juta.
Setelah video syur korban dikirimkan melalui pesan whatsap, bukannya uang yang didapatkan korban.
Malah, pelaku memeras korban sebesar Rp3 juta. Serta, mengancam jika tidak memberikan uang tersebut, video tersebut disebar ke medsos.





